JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan status terkini mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Setelah KPK menggeledah rumahnya atas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni:
1. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR).
Baca Juga:
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Tim Pembela Ulama dan Aktivis Minta agar Tunjukkan Ijazah UGM, Ini Jawaban Jokowi Secara Langsung
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).
4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S).
5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca Juga:
Jumhur Hidayat Luruskan Pemberitaan yang Misleading Terkait Kebijakan TKDN Pemrrintahan Prabowo
Budi menerangkan tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Baca Juga:
Silaturahmi Idul Fitri, Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri 2,5 Jam
Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, Prabowo Subianto Sampaikan Sikap Resmi Indonesia
Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait status terkini Ridwan Kamil, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menyampaikan informasinya.
“Bapak RK ini statusnya apa?,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/3/2025).
“Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” kata Budi.
Budi mengatakan KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Namun belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan yang bersangkutan.
“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita.”
“Tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan penyidik KPK akan segera memanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut.
Tdak hanya terhadap Ridwan Kamil, namun juga terhadap semua pihak yang dianggap mempunyai keterangan yang relevan dengan perkara tersebut,
“Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan.”
“Untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” kata Budi.
Terkait penggeledahan terhadap rumahnya dan proses penyidikan yang sedang berjalan, Ridwan Kamil telah memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan penyidik komisi antirasuah.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.