KPK Ungkap Status Terkini Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan iklan di Bank BJB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Dok. Jabarprov.go.id)

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Dok. Jabarprov.go.id)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan status terkini mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Setelah KPK menggeledah rumahnya atas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni:

1. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR).

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S).

5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Budi menerangkan tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.

Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.

“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Atas perbuatannya kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait status terkini Ridwan Kamil, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menyampaikan informasinya.

“Bapak RK ini statusnya apa?,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/3/2025).

“Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” kata Budi.

Budi mengatakan KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Namun belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan yang bersangkutan.

“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita.”

“Tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan penyidik KPK akan segera memanggil saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Tdak hanya terhadap Ridwan Kamil, namun juga terhadap semua pihak yang dianggap mempunyai keterangan yang relevan dengan perkara tersebut,

“Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan.”

“Untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” kata Budi.

Terkait penggeledahan terhadap rumahnya dan proses penyidikan yang sedang berjalan, Ridwan Kamil telah memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan penyidik komisi antirasuah.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 0853155577880855777788808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel, Inilah Momen Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan
Metode dan Pembanding yang Tak Tepat Hasilkan Kesimpulan yang Salah dalam Mengukur Kinerǰa Pemerintah
Presiden Prabowo Lantik 3I Duta Besar RI Mayoritas dari Kalangan Diplomat, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Kerugian Negara Kasus Korupsi LPEI – PT Petro Energy Rp891,305 Miliar, KPK Sita Aset Senilai Rp882 Miliar
Termasuk Kapolda DIY, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 10:24 WIB

Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel, Inilah Momen Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania

Minggu, 13 April 2025 - 10:14 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Rabu, 2 April 2025 - 15:44 WIB

Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:20 WIB

Semoga Allah mengisi hari-hari dengan kebahagiaan, dengan keimanan, dengan ketenangan

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:38 WIB

Metode dan Pembanding yang Tak Tepat Hasilkan Kesimpulan yang Salah dalam Mengukur Kinerǰa Pemerintah

Berita Terbaru