JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan.
Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami (DPR) memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat.”
“Dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan.”
“Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.
Baca Juga:
Likuiditas Bank BUMN Longgar, Rosan Dukung Penempatan Rp200 Triliun Pemerintah
Akhir Era Naturalisasi Baru, Erick Thohir Andalkan Diaspora dan Liga
Tanpa Impor, Produksi Beras 2025 Diproyeksi Tembus 34 Juta Ton
“Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas.”
“Bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti.”
“Dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco yang juga memastikan draf RUU dibagikan ke wartawan.
Dasco menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni:
Baca Juga:
Solusi dari Kementan untuk Petani Hadapi Cuaca Ekstrem
Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi
Gempa Poso Magnitudo 6,0: Satu Korban Jiwa dan Puluhan Rumah Rusak
1. Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
3. Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
Sebelumnya dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3/2024), Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap soal RUU TNI.
Pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan.
DIM itu terdiri atas poin-poin rumusan perubahan UU TNI yang diajukan pemerintah.
Baca Juga:
SBSN Kuatkan Fondasi Keuangan Syariah, Porsi Aset Tembus 51,42 Persen
Harga Murah Pati Kacang Polong Kanada Picu Penyelidikan Antidumping Tiongkok
CSA Index Agustus 2025 Jadi Sinyal Kuat Sektor Energi dan Teknologi Menguat
Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Tambangpost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Topiktop.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellobekasi.com dan Surabaya.on24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.











