INDOINSIDER.COM – Bgaimana status terkini Mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly terkait dengan kasus buronan Harun Masiku?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan status Yasonna Hamonangan Laoly pada saat ini.
Sebelumnya, KPK mencekal Yasonna untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.”
“Tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Tessa menjelaskan bahwa pelarangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan.
Baca Juga:
Likuiditas Bank BUMN Longgar, Rosan Dukung Penempatan Rp200 Triliun Pemerintah
Akhir Era Naturalisasi Baru, Erick Thohir Andalkan Diaspora dan Liga
Tanpa Impor, Produksi Beras 2025 Diproyeksi Tembus 34 Juta Ton
Dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi, adapun larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Selain itu penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan status terkini mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Baca Juga:
Solusi dari Kementan untuk Petani Hadapi Cuaca Ekstrem
Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi
Gempa Poso Magnitudo 6,0: Satu Korban Jiwa dan Puluhan Rumah Rusak
Yasonna masih berstatus sebagai saksi dalam rangkaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
“Posisinya sekarang saksi ya, masih saksi,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Saat ditanya soal peran Yasonna dalam kasus tersebut, Setyo mengatakan hal itu nantinya akan diputuskan oleh penyidik KPK.
Berdasarkan temuan dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
“Segala sesuatunya kan pasti penyidik yang nanti paling menentukan apakah cukup sebagai saksi.”
“Apakah kemudian ada perkembangan perkara, segala sesuatunya ada tahapan,” ujarnya.***
Baca Juga:
SBSN Kuatkan Fondasi Keuangan Syariah, Porsi Aset Tembus 51,42 Persen
Harga Murah Pati Kacang Polong Kanada Picu Penyelidikan Antidumping Tiongkok
CSA Index Agustus 2025 Jadi Sinyal Kuat Sektor Energi dan Teknologi Menguat









