Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahas alias Bong Kin Phin (SB) kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Siman Bahas akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.

“Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Dia menyampaikan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan hukum.”

“Dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Bambang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.

Penyidik KPK awalnya juga menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tersebut dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

Terkait mangkirnya Siman Bahar, Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siman Bahar pada Senin (3/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir karena masalah kesehatannya.

“Info yang kami dapatkan dari penyidik, saudara SB tidak hadir dikarenakan ada kondisi kesehatan.”

“Dalam hal ini cuci darah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK saat ini sedang berkonsultasi dengan tim medis untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik dalam perkara tersebut.

“Penyidik sedang merencanakan untuk mencari second opinion terhadap kondisi yang bersangkutan.”

“Sehingga nanti dapat ditentukan statusnya apakah bisa dilakukan pengambilan keterangan kepada yang bersangkutan atau tidak. Jadi proses itu masih berjalan,” tuturnya.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Tambangpost.com. Terima kasih

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik 3I Duta Besar RI Mayoritas dari Kalangan Diplomat, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Kerugian Negara Kasus Korupsi LPEI – PT Petro Energy Rp891,305 Miliar, KPK Sita Aset Senilai Rp882 Miliar
KPK Ungkap Status Terkini Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan iklan di Bank BJB
Termasuk Kapolda DIY, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Hari Ini, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Imbauan Prabowo Subianto ke 961 Pimpinan Daerah: Saudara Harus Berjuang Perbaiki Hidup Rakya
KPK Isyaratkan Pekan Ini Lakukan Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:50 WIB

Presiden Prabowo Lantik 3I Duta Besar RI Mayoritas dari Kalangan Diplomat, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:56 WIB

Kerugian Negara Kasus Korupsi LPEI – PT Petro Energy Rp891,305 Miliar, KPK Sita Aset Senilai Rp882 Miliar

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:42 WIB

KPK Ungkap Status Terkini Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan iklan di Bank BJB

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:09 WIB

Termasuk Kapolda DIY, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:57 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Berita Terbaru