Partai Gerindra Tanggapi Pernyataan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Soal Wacana Koruptor Tobat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Subianto dan Mahfud MD. (Dok. Kementerian Pertahanan RI)

Prabowo Subianto dan Mahfud MD. (Dok. Kementerian Pertahanan RI)

INDOINSIDER.COM – Partai Gerindra menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD soal wacana koruptor tobat yang dilontarkan Presiden Prabowo.

Gerindra menyebut wacana koruptor tobat tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.

Prabowo mengutarakan hak  tersebut tujuannya demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Mahfud Md menanggapi wacana Presiden Prabowo dengan mengatakan bahwa korupsi itu dilarang.

Apabila ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi, hal itu berdampak pada kerusakan terhadap jagat hukum.

“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh,” kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).

“Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” imbuh Mahfud.

Mahfud mengatakan, sebagai presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai hal itu.

“Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak telanjur salah, itu tugas kita,” tuturnya.

Pernyataan Mahfud tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.

“Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman.

Untuk itu, menurutnya, kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” katanya.

Menurut Habiburokhman, Presiden Prabowo Subianto tak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana pemberian maaf untuk koruptor asalkan mengembalikan uang negara.

Menurut dia, Prabowo mengutarakan pernyataan tersebut demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Karena itu menurut Habiburokhman,  hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.

“Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.

Prabowo menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.

Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.

“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat.”

“Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan.”

“Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo.

Dia menyampaikan pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (19/12).***

Berita Terkait

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
Tim Pembela Ulama dan Aktivis Minta agar Tunjukkan Ijazah UGM, Ini Jawaban Jokowi Secara Langsung
Silaturahmi Idul Fitri, Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri 2,5 Jam
Putra Presiden Prabowo Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka
DPR Sebut Draf RUU TNI yang Ditolak di Media Sosisl Berbeda dengan yang Dibahas Bersama Pemerintah
Partai Demokrat Merespons Positif Terkait Pernyataan Presiden Soal Peluang AHY Ikuti Jejak SBY di 2030
Prabowo Ingin Kembangkan Bangsa dengan Manfaatkan Pengalaman serta Kebijakan SBY dan Jokowi
SBY Menjadi Ketua Majelis Tinggi, AHY Terpilih Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025 – 2030

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 07:47 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Rabu, 16 April 2025 - 13:55 WIB

Tim Pembela Ulama dan Aktivis Minta agar Tunjukkan Ijazah UGM, Ini Jawaban Jokowi Secara Langsung

Selasa, 8 April 2025 - 13:34 WIB

Silaturahmi Idul Fitri, Akhirnya Prabowo Subianto Bertemu dengan Megawati Soekarno Putri 2,5 Jam

Kamis, 3 April 2025 - 13:48 WIB

Putra Presiden Prabowo Bertemu dengan Megawati Soekarnoputri, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka

Senin, 17 Maret 2025 - 15:25 WIB

DPR Sebut Draf RUU TNI yang Ditolak di Media Sosisl Berbeda dengan yang Dibahas Bersama Pemerintah

Berita Terbaru