INDOINSIDER.COM – Partai Gerindra menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD soal wacana koruptor tobat yang dilontarkan Presiden Prabowo.
Gerindra menyebut wacana koruptor tobat tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.
Prabowo mengutarakan hak tersebut tujuannya demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Mahfud Md menanggapi wacana Presiden Prabowo dengan mengatakan bahwa korupsi itu dilarang.
Apabila ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi, hal itu berdampak pada kerusakan terhadap jagat hukum.
“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh,” kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12/2024).
“Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” imbuh Mahfud.
Baca Juga:
Diplomasi Bahasa Prabowo–Lula Tampilkan Strategi Pasar Bebas Global Selatan
Korupsi di Bank BUMN Masih Merajalela, Vonis Ringan Picu Amarah Rakyat
Jasa Marga Alirkan Modal Rp1,9 Triliun ke JMKT, Tol Kualanamu Dipacu Selesai
Mahfud mengatakan, sebagai presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai hal itu.
“Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak telanjur salah, itu tugas kita,” tuturnya.
Pernyataan Mahfud tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan atau kepala negara tidak bisa dijawab dengan hal-hal prosedural seperti yang disampaikan Mahfud MD.
Baca Juga:
Makin Gawat di Iran, Pemerintah Pulangkan WNI Lewat Jalan Darat
Salim Group Usai 1998: Krisis, Restu Politik, dan Strategi Anthony Salim
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
“Dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors 5 dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
Untuk itu, menurutnya, kepolisian, kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya perlu menerjemahkan arahan Presiden Prabowo tersebut sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya,” katanya.
Menurut Habiburokhman, Presiden Prabowo Subianto tak mungkin mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan soal wacana pemberian maaf untuk koruptor asalkan mengembalikan uang negara.
Menurut dia, Prabowo mengutarakan pernyataan tersebut demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Karena itu menurut Habiburokhman, hal itu tidak perlu diperdebatkan dengan urusan penegakan hukum.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Coca Cola Tutup Pabrik di Bali
Lebih dari 200 Orang Bentrok Lawan ICE di LA, Aksi Damai Imigran Disambut Represi Militer
“Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
Prabowo menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Presiden menyebut kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat.”
“Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan.”
“Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Presiden Prabowo.
Dia menyampaikan pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (19/12).***