Kasus Pagar Laut Pantura di Tangerang, KKP akan Jatuhkan Sanksi Denda Sebesar Rp18 Juta per Kilometer

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono. (Facebook.com @Sakti Wahyu Trenggono)

INDOINSIDER.COM  – Pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut,

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan hal tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.

Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.

Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem “Ocean Big Data”.

“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan,” kata Trenggono.

Menteri KP menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Likuiditas Bank BUMN Longgar, Rosan Dukung Penempatan Rp200 Triliun Pemerintah
Tanpa Impor, Produksi Beras 2025 Diproyeksi Tembus 34 Juta Ton
Solusi dari Kementan untuk Petani Hadapi Cuaca Ekstrem
Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi
SBSN Kuatkan Fondasi Keuangan Syariah, Porsi Aset Tembus 51,42 Persen
CSA Index Agustus 2025 Jadi Sinyal Kuat Sektor Energi dan Teknologi Menguat
Langkah Nyata Pertamina Drilling Manfaatkan Flare Gas untuk Rig
Strategi Press Release Berbayar untuk Jaminan Publikasi Cepat dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 09:36 WIB

Likuiditas Bank BUMN Longgar, Rosan Dukung Penempatan Rp200 Triliun Pemerintah

Kamis, 4 September 2025 - 06:39 WIB

Tanpa Impor, Produksi Beras 2025 Diproyeksi Tembus 34 Juta Ton

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Solusi dari Kementan untuk Petani Hadapi Cuaca Ekstrem

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:01 WIB

SBSN Kuatkan Fondasi Keuangan Syariah, Porsi Aset Tembus 51,42 Persen

Berita Terbaru