Jumhur Hidayat Luruskan Pemberitaan yang Misleading Terkait Kebijakan TKDN Pemrrintahan Prabowo

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Konferederasi Serikat Pekerja Seluruuh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat. (Dok. Pupuk.or.id)

Ketua Umum DPP Konferederasi Serikat Pekerja Seluruuh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat. (Dok. Pupuk.or.id)

JAKARTA – Aktivis dan Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat meluruskan ‘misleading’ pemberitaan sejumlah media massa soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4/2025) lalu.

“Jadi yang kita tangkap itu bukan TKDN barang konsumsi tetapi barang modal yang kita perlu waktu panjang untuk membuatnya,” kata Jumhur dalam keterangannya di Jakarta, pagi ini.

Jumhur yang hadir dalam sarasehan itu memberi contoh, kalau kita mengimpor mesin untuk produksi yang bisa menyerap tenaga kerja dan hasilnya bisa dijual untuk ekspor maupun di dalam negeri maka tidak perlu kaku aturan TKDN harus berapa persen.

Kalau perlu 100 persen buatan luar negeri tidak masalah sepanjang dari mesin itu bisa diserap banyak tenaga kerja, dan produksinya bisa dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Itu intinya, jadi tidak boleh ada kelambatan dalam dinamika itu,” jelas Jumhur.

Semangat pengaturan TKDN, lanjut Jumhur, adalah untuk barang konsumsi atau barang yang sudah bisa dibuat di dalam negeri agar diutamakan.

Ia menunjuk contoh, jika ada kantor Kementerian/Lembaga atau siapapun orang Indonesia membutuhkan printer misalnya, maka harus diprioritas yang sudah diproduksi di dalam negeri. Bukan printer impor.

“Jadi untuk barang konsumsi atau barang yang dipakai untuk kegiatan rutin apalagi dalam jumlah besar, sejauh mungkin harus mengikuti aturan TKDN,” tegas Jumhur.

Tapi untuk barang modal yang bisa memberikan nilai tambah untuk produksi barang-barang dan bisa menyerap banyak tenaga kerja, Jumhur mengingatkan jangan terlalu sulit atau rigid pengaturan TKDN-nya.

“Bisa kacau,” ujar Jumhur

Jumhur mengingatkam, jangan sampai ada yang mau mengembangkan industri yang pasarnya sudah ada, tenaga kerjanya sudah ada, nilai tambah sudah terhitung, tapi sulit berproduksi karena terkendala aturan TKDN itu.

“Dalam posisi itu saya sama dengan Presiden Prabowo soal TKDN,” pungkas Jumhur Hidayat.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Prospektif.com dan Infrastrukturnews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallo.id dan Topikindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellotangerang.com dan Sumateraekspres.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Salah Satunya Negosiasi dan Diplomasi dengan AS, KSPSI Tanggapi Kebijkan Tarif Resiprokal Donald Trump
Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, Prabowo Subianto Sampaikan Sikap Resmi Indonesia
Permodalan Agrinas Bukan dari Kemenkeu atau Penyertaan Modan Negara (PNM), Jadi Bagian dari Danantara
Bagaimana Membaca Harga Saham yang Jatuh dan Terjungkal dalam Beberapa Hari Ini?
Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar Menyusul Penurunan IHSG Secara Drastis
Termasuk Sugianto Aguan, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Isu Keterlibatan Erick Thohir dan Garibaldi Thohir dalam Kasus Minyak Mentah, Kejagung Angkat Suara
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 13:54 WIB

Salah Satunya Negosiasi dan Diplomasi dengan AS, KSPSI Tanggapi Kebijkan Tarif Resiprokal Donald Trump

Selasa, 8 April 2025 - 13:20 WIB

Terkait Penerapan Tarif Resiprokal Amerika Serikat, Prabowo Subianto Sampaikan Sikap Resmi Indonesia

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:50 WIB

Permodalan Agrinas Bukan dari Kemenkeu atau Penyertaan Modan Negara (PNM), Jadi Bagian dari Danantara

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:31 WIB

Bagaimana Membaca Harga Saham yang Jatuh dan Terjungkal dalam Beberapa Hari Ini?

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:15 WIB

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Berusaha Tenangkan Pasar Menyusul Penurunan IHSG Secara Drastis

Berita Terbaru