SEORANG penumpang Lion Air JT 308 dengan inisial H (41) tengah diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.
Ia diduga membuat ancaman membawa bom di dalam pesawat saat pesawat tengah bersiap lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyatakan pemeriksaan dilakukan bersama penyidik gabungan dari Polresta Soetta dan PPNS Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penumpang H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC usai dilaporkan membuat pernyataan adanya bom,” ujar Ronald, Senin (4/8/2025).
Ancaman tersebut menyebabkan penerbangan Lion Air JT 308 rute Jakarta-Kualanamu tertunda selama lebih dari tiga jam.
Insiden Terjadi Saat Pesawat Menuju Landasan
Kejadian bermula pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.35 WIB saat pesawat melakukan taxi menuju landasan pacu.
Baca Juga:
Likuiditas Bank BUMN Longgar, Rosan Dukung Penempatan Rp200 Triliun Pemerintah
Akhir Era Naturalisasi Baru, Erick Thohir Andalkan Diaspora dan Liga
Tanpa Impor, Produksi Beras 2025 Diproyeksi Tembus 34 Juta Ton
Awak kabin melaporkan kepada pilot bahwa ada penumpang yang menyebut membawa bom di dalam pesawat.
Merespons laporan itu, pilot langsung mengambil keputusan untuk kembali ke apron Terminal 1A.
Seluruh penumpang dievakuasi ke ruang tunggu demi memastikan keselamatan penerbangan.
“Langkah pilot sesuai prosedur, dan prioritas utama adalah keselamatan seluruh penumpang,” tegas Ronald.
Baca Juga:
Solusi dari Kementan untuk Petani Hadapi Cuaca Ekstrem
Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi
Gempa Poso Magnitudo 6,0: Satu Korban Jiwa dan Puluhan Rumah Rusak
Pemeriksaan Diperkuat Penyidik Gabungan
Terduga pelaku, H, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polresta Bandara Soetta.
Ronald menjelaskan bahwa keterlibatan PPNS dari Kementerian Perhubungan penting untuk aspek hukum penerbangan.
Penyidikan juga melibatkan otoritas bandara guna memperkuat aspek teknis dan regulasi transportasi udara.
Pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah pernyataan H tergolong candaan atau ancaman serius.
“Penyidik mendalami motif dan konteks pernyataan H, serta dampaknya terhadap operasional penerbangan,” ujarnya.
Dapat Terancam Hukuman Maksimal Delapan Tahun Penjara
Ancaman bom di pesawat merupakan pelanggaran serius menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga:
SBSN Kuatkan Fondasi Keuangan Syariah, Porsi Aset Tembus 51,42 Persen
Harga Murah Pati Kacang Polong Kanada Picu Penyelidikan Antidumping Tiongkok
CSA Index Agustus 2025 Jadi Sinyal Kuat Sektor Energi dan Teknologi Menguat
Dalam Pasal 437, disebutkan candaan atau informasi palsu tentang bom dapat dipidana satu tahun penjara.
Namun jika menimbulkan gangguan operasional seperti penundaan atau pengalihan penerbangan, ancaman hukuman bisa diperberat menjadi delapan tahun.
“Pernyataan seperti itu tak bisa dianggap sepele karena berpotensi mengganggu sistem penerbangan nasional,” kata Ronald.
Penggantian Pesawat dan Penerbangan Dilanjutkan Malam Hari
Setelah evakuasi penumpang, maskapai Lion Air mengganti armada dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.
Sebanyak 181 penumpang yang sempat tertahan akhirnya diterbangkan ke Kualanamu pada pukul 21.55 WIB.
Lion Air memastikan seluruh prosedur keamanan telah dijalankan sesuai standar keselamatan penerbangan sipil.
Pihak maskapai juga bekerja sama dengan otoritas bandara dan aparat hukum untuk meminimalkan risiko lanjutan.
“Koordinasi dengan pihak keamanan terus dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keselamatan penerbangan,” tutup Ronald.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center