Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi logam mulia emas. (Dok. Majoo.id)

Ilustrasi logam mulia emas. (Dok. Majoo.id)

mINDOINSIDER.COM – Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena divonis pidana penjara selama empat tahun.

Dia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

Sebelumnya, Abdul Hadi dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana penjara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Abdul Hadi mendapat putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam.

Kerugian negara antara lain diduga karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018.

Padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam.

Termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.

Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kg.

Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang itu menyampaikan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

“Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Aviciena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ucap Hakim Ketua Tony Irfan.

Hakim Ketua menyatakan Abdul Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun pada vonis pidana denda, Majelis Hakim memberikan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Ketua menjelaskan terdapat beberapa kondisi memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan.

Hal yang memberatkan vonis, yaitu perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.

“Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil perbuatannya,” ujar Hakim Ketua.***

Berita Terkait

Rekayasa Lalu Lintas Siap Sambut Penutupan FORNAS VIII NTB
Riza Chalid Kabur, Pemerintah Malah Bengong Lihat Duit Rakyat Lenyap
Diplomasi Bahasa Prabowo–Lula Tampilkan Strategi Pasar Bebas Global Selatan
Makin Gawat di Iran, Pemerintah Pulangkan WNI Lewat Jalan Darat
Istana Akui Evaluasi Kemenkes Sedang Berlangsung Usai Kritik dari Fakultas Kedokteran Menguat
Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi
Prabowo Subianto dan Tokoh Filantropi Bill Gates Cek Makan Bergizi Gratis di Jaktimr, Inilah Suasananya
Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:50 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Siap Sambut Penutupan FORNAS VIII NTB

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:21 WIB

Riza Chalid Kabur, Pemerintah Malah Bengong Lihat Duit Rakyat Lenyap

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:21 WIB

Diplomasi Bahasa Prabowo–Lula Tampilkan Strategi Pasar Bebas Global Selatan

Senin, 30 Juni 2025 - 08:31 WIB

Makin Gawat di Iran, Pemerintah Pulangkan WNI Lewat Jalan Darat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:58 WIB

Istana Akui Evaluasi Kemenkes Sedang Berlangsung Usai Kritik dari Fakultas Kedokteran Menguat

Berita Terbaru

Wamentan Sudaryono memberikan sambutan dalam Pelantikan Pengurus Pusat PERHIMPI, menekankan pentingnya data cuaca untuk masa depan pertanian Indonesia. (Dok. Kementan)

Ekonomi

Solusi dari Kementan untuk Petani Hadapi Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Agu 2025 - 15:32 WIB